Di indonesia tidak ada hak seseorang untuk mati/bunuh diri maka dari itu apabila seseorang melakukan bunuh diri atau melaksanakan euthanasia maka hal igtu termasuk perbuatan melanggar hukum dan perbuatan itu dapat dikenakan sanksi hukum.
Hak untuk mati tidak dikenal pada hukum indonesia, berdasarkan pasal 344 KHUPid, kitab undang-undang pidana jelas tidak mengenal hak untuk mati dengan bantuan orang lain. Pasal 344 KUHPid menentukan tentang seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan sendiri, meskipun dinyatakan dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh.
Di negeri Belanda diatur tentang dapat dipidananya seseorang yang telah gagal melakukan percobaan bunuh diri (sekarang pasal yang mengatur tentang itu telah dicabut dari Hget Wetboek van Straafecht).
 
Hak untuk menentukan sendiri (Tros)
Hak untuk menentukan diri sendiri adalah hak yang melekat dalam diri manusia, dalam arti seseorang berhak menentukan apa saja yang akan, perlu,harus dilakukan atas dirinya (tubuhnya) hak menentukan itu terdapat di dalam segala bidang salah satunya dalam bidang kesehatan, antara lain : hak untuk menentukan pendapat, menolak pertolongan dibidang pelayanan kesehatan, hak untuk memilih sarana kesehatan, dokter, hak untuk menentukan, mendapatkan second opinion (pendapat kedua) hak untuk dirahasiakan penyakitnya hak untuk melihat rekam medik.
Hak lain yang juga mengalir dari Tros adalah hak untuk mati dengan bunuh diri dan direalisasikan dinegeri Belanda dengan dihapuskannya pasal yang mengatur tentang dapat dipidanakannya :poging tot zelfmoord yang gagal, dari het wetboek van straafecht.
Untuk euthanasia Belanda telah lama membolehkan dilaksanakannya pertolongan pengakhiran hidup hanya dengan berdasarkan yurisprudensi 1952. pengadilan menyatakan seorang dokter telah bersalah menyuntikkan obat ketubuh kakaknya, yang menderita penyakit yang amat sangat dan meminta agar hidupnya diakhiri. Perbuatan itu menyebabkan si kakak meninggal dunia dan menghukum dokter tersebut dengan hukuman percobaan satu tahun.
Baru beberapa tahun ini dinegeri Belanda diundang-undangkan tentang euthanasia setelah melalui proses yang sangat panjang, berarti kaidah-kaidah hukum euthanasia telah dibentuk. Euthanasia boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
BUNUH DIRI
Bunuh diri adalah perbuatan yang dalam hukum pidana Belanda (WVS) sebagai percobaan menghilangkan nyawa sendiri dan dikagtegorikan sebagai perbuatgan yang tidak boleh dilakukan, maka akibat gagalnya percobaan bunuh diri dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurut para ahli, bunuh diri adalah orang yang dalam keadaan sakit, dalam arti tidak dalam keadaan sakit jiwa, tentunya adalah orang yang dalam hukum dianggap tidak dapat menentukan kehendaknya, sehingga menghukum orang yang gagal melakukan percobaan bunuh diri tidak ada gunanya, dan juga sebenarnya mereka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. 

EUTHANASIA
Memberikan hak kepada individu untuk mendapatkan pertolongan dalam pengakhiran hidupnya.
Di beberapa negara di Eropa terutama Belanda telah diperbolehkan membantu pengakhiran hidup manusia. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Antara Lain :
· Orang yang sedang sakit yang tidak dapat disembuhkan misalnya kanker.
· Pasien dalam keadaan terminal, yakni kemungkinan hidupnya hanya tinggal beberapa bulan lagi, jadi tinggal menunggu kematian.
Di Indonesia pemberian bantuan kepada pasien yang dalam keadaan terminal untuk diakhiri hidupnya belum ada laporannya, sehingga sulit untuk mengetahui apakah pernah dilaksanakan tindakan euthanasia.
Yang sering terjadi di Indonesia adalah penolakan pasien untuk diberikan bantuan/pertolongan pelayanan kesehatan, sehingga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan meninggal dunia, dan dokter/rumah sakit yang tentunya karena adanya TROS, tidak dapat memaksa pasien untuk menerima pertolongan kesehatan, padahal kalau pasien mau menerima pertolongan, kemungkinan pasien sembuh sangat besar.
Terdapat pula keadaan, keluarga pasien meminta kepada dokter agar pada pasien yang sudah “mati batang otak” tidak diteruskan diberikan bantuan kesehatan, misalnya mencabut infus, sehingga pasien akan meninggal dunia secara alamiah, begitu kelihatannya.
Rumah sakit/dokter, menghadap permintaan pasien/keluarga pasien untuk mencabut sendiri peralatan infus atau respirator. Konstruksi pemikiran rumah sakit/dokter, dengan dilakukan sendiri oleh pasien/keluarga pasien, maka mereka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Sering kali terjadi pihak rumah sakit/dokter meminta surat yang berisi pernyataan pasien/keluarga pasien yang menghendaki dihentikannya upaya penyembuhan pasien, barulah rumah sakit/dokter berani mencabut peralatan infus/respirator. Tindakan-tindakan yang diuraikan diatas bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 344 KUHPid, sebab tenaga kesehatan (dokter) dalam hal ini tidak “membantu” mengakhiri hidup pasien.
Tindakan pengakhiran hidup pasien yang menderita kematian batang otak sudah seringdilakukan di Indonesia, tindakan ini bukan termasuk pada tindakan yang memenuhi unsur pada pasal 344 KUHPid sebab tidak terdapat unsur permintaan dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dari pasien, pertimbangan dihentikan pertolongan kepada pasien karena pasien tidak mempunyai kemungkinan sembuh dan dengan kematian dari batang otak, dapat dikatakan pasien telah mati secara klinis.
Keadaaan dimana kelarga pasien harus melakukan sendiri pecabutan peralatan infus/respirator, membuat keadaan tidak nyaman, karena keluarga pasien dibebani oleh perasaan tidak menyenangkan, selain telah kehilangan salah satu anggota keluarga, ditambah lagi dengan rasa bersalah telah mengakhiri hidup pasien dengan mencabut peralatan infus/respirator. Pertanyaannya apakah keadaan seperti ini perlu berlarut-larut terjadi? Di satu sisi ada ketakutan dari tenaga kesehatan/rumah sakit terhadap tuntutan hukum dari keluarga pasien atau penegak hukum, bahwa rumah sakit/dokter telah melakukan “pembunuhan”.
Hukum belum mengatur hal-hal seperti ini, sebaiknya pembentukan undang-undang perlu mengatur tentang “hak pasien untuk mati” (bukan dalam bentuk UU tentang Euthanasia seperti di Negeri Belanda), melalui perturan tentang hak pasien, sehingga rumah sakit/dokter dapat tidak ragu-ragu dalam bertindak.
Banyak orang berpendapat, kalau indonesia mengakui bunuh diri itu ghak untuk mati, maka perlu pula diatur untuk hal-hal tertentu bagi pasien yang tidak mampu untuk melakukan bunuh diri, tetapi penderitaannya tidak tertahankan, untuk mendapatkan pertolongan untuk mengakhiri hidupnya dengan tidak membebani pihak lain dengan perasaan bersalah atau tidak nyaman.
Perlu kiranya direnungkan/dipikirkan, selain hak seseorang untuk mendapat hidup sehat, ada hak seseorang apabila kualitas hidup sudah sedemikian buruknya, untuk mati dengan baik tanpa perlu membebani pihgak manapun juga tentunya untuk kasus-kasus tertentu. 

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Susunan Undang – Undang No 23 Tahun 1992 :
· BAB I  : ketentuan umum = 1 Ps
· BAB II : Azas dan Tujuan = 2 Ps
· BAB III : Hak dan Kewajiban = 2 Ps
· BAB IV : Tujuan dan Tanggung Jawab   = 4 Ps
· BAB V : Upaya Kesehatan = 39 Ps
· BAB VI : Sumber Daya Kesehatan = 22Ps
· BAB VII : PSM = 2 Ps
· BAB VIII : Pembinaan dan Peng = 6 Ps
· BAB IX : Penyidikan = 1 Ps
· BAB X : Ketentuan Pidana = 7 Ps
· BAB XI : Ketentuan Peralihan = 2 Ps
· BAB XII : Ketentuan Penutup = 2 Ps
Jadi terdiri dari: 12 BAB, dan 90 Pasal
Lingkup Bahasan
1. Azas dan tujuan pembangunan kesehatan
2. Hak dan kewajiban setiap individu untuk memperoleh derajat kesehatan optimal
3. Tugas dan tanggung jawab pemerintah
4. Upaya kesehatan menyeluruh dan terpadu
5. Sumber daya kesehatan
6. Ketentuan pidana
7. Ketentuan Peralihan 

KETENTUAN UMUM
1. Kesehatan adalah keadaan kesejahteraan dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
3. tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mrngabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. transpalasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh diri sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. implan adalah bahan berupa obat atau alat kesehatan yang ditanamkan kedalam jaringan tubuh atau tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan atau perawatan dengan cara obat dan pengobatan yang memacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan seesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air
9. Sediaan farmasi obat, bahan obat – obat tadisional dan kosmetik
10. pengobatan tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, mineral, sediaan saringan (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
11. Alat kesehatan adalah instrumen aparatur, mesin, implan, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang yang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbukan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
14. perbaikan kesehatan adalah semua bahan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. menjamin pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. 

AZAS DAN TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
· Azas dan tujuan pembangunan kesehatan dan didalam bab II pasal 2 undang-undang kesehatan menyebutkan : pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikaemanusiaan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dan keseimbangan serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. 

TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.23 BAB II PASAL 3 ADALAH :
Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT DAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN
1. Hak untuk bekerja menurut standar profesi
2. hak untuk menolak melakukan suatu tindakan karena secara profesional tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya.
3. hak untuk menolak melakukan suatu tindakan yang menurut suara hatinya tidak baik
4. hak untuk mengakhiri hubungan dengan health receivers
5. hak atas Privacy
6. Hak atas informasi pertama (fair play of health receiver)
7. Hak atas balas jasa
8. Hak informasi yang benar dan jujur
9. Hak atas membela diri
10. Hak memlih pasien
11. Hak menolak memberikan keterangan tentang health receiver di pengandilan (pasal 224 KUHP jo Pasal 170 KUHP) 

BEBERAPA HAK PASIEN YANGG DIHORMATI ADALAH :
1. Hak atas informasi
2. Hak memberikan persetujuan
3. Hak memilih dokter
4. Hak memilih sarana kesehatan
5. Hak atas rahgasia dokter
6. Hak menolak atau tindakan medik tertentu
7. Hak menolak Pengobatan atau perawatan
8. Hak untuk menghentikan pengobatan
9. Hak atas pendapat kedua
10. Hak melihat Rekam Medik
11. dll 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN :
· Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan diatur dalam UU kesehatgan Pasal 6, 7,8, dan 9 yaitu isinya : pemerintah bertugas mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan (Pasal 6). Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat (Pasal 7).
· Pemeritah bertugas menyelenggarakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatgna dengan memperhatikan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin (Pasal 8), pemerintah bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 9) 

UPAYA KESEHATAN MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT ;
1. Kesehatan keluarga
2. perbaikan gizi
3. pengaman makanan dan minuman
4. kesehatan kerja
5. kesehatan lingkungan
6. kesehagtan jiwa
7. pemberantasan penyakit
8. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9. penyuluhan kesehatan masyarakat
10. pengamanan sediaan dan alat kesehatan
11. perngamanan zat adiktif
12. kesehatan sekolah
13. kesehatan olahraga
14. pengobatan tradisional
15. kesehagtan matra 

KETENTUAN PIDANA BILA TERJADI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang sengaja melakukan tindak medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketengtuan sebagai mana di maksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 500 ribu.
PASAL 80 AYAT (2) :
Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang tidak berbentuk hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat di sebagian dimaksud di dalam pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Di dalam UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan terdapat BAB XII yang menjelaskan tentang ketengtuan peralihan dan ketengtuan penutup karena undang-undang yang baru merupakan pengganti daru undang-undang pokok-pokok kesehatan no. 9 tahun 1960 dan beberapa undang-undang lainnya di bidang kesehatan.

ENAM TINGKAT ETIKA YANG HARUS DIKETAHUI ADALAH :
TINGKAT PERTUMBUHAN
TAHAP PERTUMBUHAN
PERASAAN
Tingkat Pramoral
0 – 6 tahun
Tahap 0
Perbedaan antara baik dan buruk belum didasarkan artas kewibawaan artau norma-norma
Tingkat Prakonvensional
Perhatian khusus untuk akibat perbuatan :
Hukuman, ganjaran, motif-motif lahiriah dan partikuler
Tahap 1
Anak berpegangan pada kepatuhan dan hukuman.
Takut untuk kekuasaan dan berusaha menghindarkan hukuman
Tahap 2
Anak mendasarkan diri atas egoisme naif yang kadang-kadang ditandai relasi timbal balik
Takut untuk akibat-akibat negatif dari perbuatan
Tingkat Konvensional
Perhatian juga untuk maksud perbuatan :
Memenuhi harapan, mempertahankan ketertiban
Tahap 3
Orang berpegang pada keinginan dan persetujuan dari orang lain
Tahap 4
Orang berpegang pada ketertiban moral dengan aturannya sendiri
Rasa bersalah terhadap orang lain bila tidak mengikuti tuntutan-tuntutan lahiriah
Tingkat Pascakonvensional atau Tingkat Berprinsip
Hidup moral adalah tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip batin :
Maksud dan akibat-akibat tidak diabaikan motif-motf batin universal
Tahap 5
Orang berpegang pada persetujuan demokratis, kontrak sosial, konsensus bebas
Tahap 6
Orang berpegang pada hati nurani pribadi, yang ditandai oleh keniscayaan dan universalitas
Penyesalan atau penghukuman diri karena tidak mengikuti pengertian moralnya sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Ping your blog, website, or RSS feed for Free