OTONOMI PASIEN DAN INFORMED CONSENT

Kamis, 24 Februari 2011
Etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari moralitas. Etik harus dibedakan dengan sains yang mempelajari moralitas yaitu etik deskriptif. Etik deskriptif mempelajari pengetahguan empiris tentang moralitas atau menjelaskan pandangan moral yang saat itu berlaku tentang issue-issue tertentu.
Etik terbagi kedalam etik normative dan metaetik (etik analitik). Pada etik normative pada filosof mencoba menegakkan apa yang benar secara moral dan mana yang salah yang benar secara moral dalam kaitannya memperhatikan manusia.
Etik dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyelenggaraan pelayanan adalah suatu layanan yang disediakan oleh para professional kesehatan yang sangat penting bagi suatu masyarakat dan oleh karena itu perlu dilindungi dengan membagikan ‘profesi” dengan segala aspeknya.
Syarat utama suatu profesi antara lain :
  1. melalui pelatihan yang ekstensif, memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam tugasnya.
  2. sertifikat dari organisasi profesi
  3. mempunyai hak otonomi dalam bekerja

Prinsip Moral Profesi Kesehatan
Menitikberatkan pada hak otonomi pasien dalam menentukan apa-apa yang boleh dilakukan terhadap sifat hubungan kontraktual dianggap meminimalkan mutu hubungan karena hanya melihatnya dari sisi hukum dan peraturan saja.

4 Prinsip Moral Utama dalam Profesi Kesehatan adalah :
  1. Prinsip otonomi moral yaitu menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the right to self determation)
  2. mengutamakan tindakan yang dirtujukan pada kebaikan pasien
  3. melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien
  4. mementingkan fairnusa dan keadilan dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice)

Otonomi Pasien sebagai salah satu hak pasien (HAM)
Menurut Immanuel Kant bahwa setiap orang memiliki kapasitas untuk memutuskan nasibnya sendiri, sedangkan Jhon S Mills mengatakan bahwa control social atas seseorang individu adalah sah apabila dilakukan karena terpaksa untuk melindungi hak orang lain.

INFORMED CONSENT
Informed Consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan gterhadap pasien, informed consent dilihat sebagai persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.

3 elemen Informed Consent antara lain :
  1. threshold elements
pemberian consent haruslah seseorang yang kompeten yaitu : telah dewasa, sadar dan dalam keadaan mental yang sehat (dewasa umur 21 tahun) atau pernah menikah,
  1. Information Element
Terdiri dari dua bagian yaitu : discripsure (pengungkapan) dan understanding (pemahaman). Pengertian secara adekuat membawa konsekwensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi (disciosure) sedemikian rupa agar pasien dapat mencapai pemahaman yang adekuat.

Standar dalam memberikan informasi yang baik kepada pasien antara lain :
  • Standar praktek profesi yaitu nilai-nilai social
  • Standar subyektif yaitu nilai-nilai pribadi pasien
  • Consent element yaitu kesukarelaan, kebebasan

  1. Consent dapat diberikan apabila ;
  • Dinyatakan secara lisan (expressed)
  • Dinyatakan secara tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti dikemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasive atau yang beresiko mempengaruhi kesehatan pasien secara bermakna. Pada Permenkes tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medis menyatakan bahwa semua tindakan aparatif harus memperoleh persetujuan trertulis.

  1. Tidak Dinyatakan (implied)
Pasien tidak menyatakannya baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang memiliki bukti, namun consent jenis inilah yang paling banyak dilakukan dalam praktek sehari-hari (misalnya : pasien mengulurkan tangannya akan diambil darah)

  • Budaya kebiasaan dan pendidikan juga mempengaruhi komunikasi antara dokter dan pasien.

Keluhan Pasien Tentang Proses Informed Consent antara lain :
  • Bahasa terlalu teknis
  • Perilaku dokter terlihat terburu-buru atau tidak ada perhatian atau tidak ada waktu
  • Pasien sedang stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi
  • Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk

Sebaliknya dokter mengeluhkan hal-hal berikut antara lain :
  • Pasien tidak mau diberitahukan
  • Pasien tak mampu memahami
  • Teriko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi
  • Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit

Kesimpulan
  • Otonomi pasien adalah salah satu hak pasien yang mendasar oleh karena berkaitan dengan hak asasi dalam memperoleh perlindungan atas integritas tubuhnya.
  • Informed Consent yang diperoleh dengan tata cara yang tidak benar tidak dapat dianggap sebagai penemuan hak otonomi pasien, sehingga oleh karenanya merupakan tindakan melanggar hukum
  • Namun demikian pelaksanaan informed consent di Indonesia hanya dilakukan dengan mengindahkan nilai-nilai dalam budaya setempat yang sangat bervariasi.
 
PENGERTIAN, FALSAFAH, TUJUAN REKAM MEDIS
  1. Pengertian rekam medis
  1. Menurut Huffiman (1961) adalah siapa, apa, dimana, kapan dan bagaimana perawatan pasien selama berada di RS. Yang terdiri dari data diagnosis, jaminan, pengobatan dan hasil akhir.
  2. Dalam arti sempit yaitu sebagai catatan-catatan kasus setiap pasien yang dirawat di RS.
  3. Dalam arti luas yaitu sebagai catatan dan data akibat hubungan langsung maupun tidak langsung dengan segala kel.
  4. Depkes RI : petunjuk teknis penyelenggaraan rekam medis/medical record RS 1991. Rekam medis adalah keterangan baik tertulis maupun terekan tentang identitas, anamnesis, pemantauan fisik, laboratorium, diagnosis, segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik rawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Dari definisi – definisi diatas maka ada pergeseran paradigma reka medis sebagai berikut :
  1. Catatan medis menjadi catatan kesehatan yang berarti catatan tersebut tidak hanya diisi oleh para profesi dokter tapi juga profesi tenaga kesehatan lainnya.
  2. Rekam medis juga meliputi arsip atau catatan administrasi lainnya seperti tilang/tagihan, jaminan asuransi, hasil-hasil tindakan penunjang dan lain sebagainya.
  1. Falsafah Rekam Medis
Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien. Bukti tertulis pelayanan dilakukan setelah pemeriksaan tindakan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya. Rekam medis merupakan catatan (rekaman) yang hgarus dijaga kerahasiaannya dan terbatas pada tenaga kesehatan serta pasien-pasien sehingga memberikan kepastian biaya yang harus dikeluarkan. Jadi faslasafah rekam medis mencantgumkan nilai administrasi, legal, financial, riset, edukasi, dokumen, akurat, informative dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Tujuan Rekam Medis
Menunjang tercapainya tertib administrasi dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di RS.

FUNGSI DAN KEGUNAAN REKAM MEDIS
 Nilai Rekam Medis meliputi :
A.    Nilai Administrasi
Karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga paramedic dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
B.     Nilai Finansial
Dikarenakan isinya mengandung data/informasi bukti pemberian pelayanan yang telah di berikan yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
C.     Nilai Hukum
Dikarenakan isinya berkaitan dengan masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti jika dibutuhkan dalam pengadilan.
D.    Nilai Penelitian
Dikarenakan isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
E.     Nilai Pendidikan (Edukasi)
Berkas mempunyai nilai pendidikan
F.      Nilai Pendokumentasian
Keguanaanya adalah sebagai media :
·         Komunikasi
·         Perencanaan
·         Alat bukti
·         Evaluasi
·         Pertimbangan
·         Data kependudukan
·         Perhitungan biaya
·         Laporan

Pengorganisasian Rekam Medik
Peran unit rekam medis sesuai dengan pasal 43 SK/MENKES/No 1000/Tahun 1994 butir (6) adalah melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penggunaan laporan.
A.  Organisasi Rekam Medis
Organisasi rekam medis dibentuk berdasarkan KEPMENKES RI NO : 983/MENKES/SK/XI/1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit dan keberadaan didalam organisasi rumah sakit disesuaikan dengan klasifikasi kelas rumah sakit (A,B,C dan D)
B.     Panitia Rekam Medis
Terdiri dari :
·         Kepala unit rekam medis
·         Tenaga paramedic
·         Tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pengisian lembaran rekam medis
·         Ketua adalah seorang dokter senior, sekretaris kepala unit rekam medis
·         Keanggotaan ditetapkan dengan surat keputusan direktur rumah sakit, dengan jangka waktu 3 tahun
Tugas Panitia Rekam Medis adalah :
·         Memberikan saran dan pertimbangan dalam hal penyimpanan reka medis dan semua informasi dicatat sebaik-baiknya dan menjamin diberikan kepada pasien
·         Menjamin telah dilaksanakanya dengan baik penyimpanan rekam medis dan tersedianya rekam medis untuk semua pasien
·         Mengajuan usul-usul kepada direktur rumah sakit tentang perubahan dalam isi ukuran rekam medis.
·         Membina kerjasama dengan penasehat hukum dalam hal hubungan keluar dan pengeluaran data, keterangan untuk badan-badan diluar rumah sakit.

Wewenang Panitia Rekam Medis :
  • Memberikan penilaian akhir terhadap kualitas pengisian data klinis
  • Menolak rekam medis yang tidak memenuhi standar
  • Menerapkan tindakan kearah perbaikan rekam medis yang tidak memuaskan.
 Hubungan Organisasi Rekam Medis
Yaitu mempunyai hubungan kordinatif dengan unit rekam medis dan informasi kesehatan atau bagian perencanaan dan rekam medis, unit rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang serta instalasi yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan kegiatan rekam medis di rumah sakit.
Unit rekam medis juga berhubungan dengan organisasi professional rekam medis yaitu :
  • PORMIKI (Perhimpunan Professional Perekam Medik dan Informasi Kesehatan Indonesia), diprakarsai oleh Dra. GEMALD HATTA, MRA, M.Kes. yaitu seorang ahgli rekam medis lulusan Sydney Australia.
  • IFHRO (International Feekration Health Record Organization) adalah suatu perhimpunan ahli rekam medis sedunia dimana PORMIKI juga terdaftar sebgagai salah satu anggotanya.
 Aspek Hukum Rekam Medis
Ada 4 metode dasar dalam memberikan izin melepas informasi rekam medis, yaitu langsung, iktisar/ringkasan dan pelepasan verbal atau salinan dari seluruh atau sebagian dari data. Rekam medis tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga seperti penggacara, asuransi dan lain-lain karena rekam medis tersebut milik rumah sakit dan harus disimpan serta tetap berada dirumah sakit. Yang boleh diberikan pada pihak ketiga adalah resume data pengobatan atau jika dikehendaki dapat diberikan juga fotocopy dari berkas rekam medis tersebut.
Aspek legalitas rekam medis yaitu dapat dipergunakan sebagai alat pertanggungjawaban didepan hukum/pengadilan. Rekam medis tidak bias digunakan sebagai pertanggungjawaban didepan hukum/pengadilan apabila tulisannya tidak dapat dibaca oleh orang lain, terdapat penghapusan, penambahan, pencoretan yang menutupi tulisan, telah dilakukan penggantian lembaran pada rekam medis, telah dilakukan perubahan-perubahan pada catatan atau angka-angka dan tidak dicatat apa yang telah dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Ping your blog, website, or RSS feed for Free